Asal Usul Gampong Ulee Tutue
Berdasarkan hasil wawancara dengan tokoh masyarakat Gampong Ulee Tutue yang mempunyai kapasitas keakuratan data yang didapat, yaitu sejarah mengatakan bahwa nama Gampong Ulee Tutue sudah ada semenjak 1940-an yang diadopsi dari kata Ulee Tutue yang artinya dalam Bahasa Indonesia kepala jembatan/titi karena gampong ini terletak dibelakang atau ujung jembatan yang melintasi sungai panjang disekitar gampong tersebut, oleh karena itu disebut Gampong Ulee Tutue.
Sejarah Pemerintahan Gampong
Sistem pemerintahan Gampong Uleee Tutue pada pola adat/kebudayaan dan peraturan formal yang sudah bersifat umum sejak zaman dahulu. Pemerintahan gampong dipimpin oleh seorang keuchik dan dua orang wakil keuchik karena pada saat itu dalam susunan pemerintah gampong belum ada istilah kepala dusun, kaur dan sebagainya. Wakil keuchik pada saat itu juga memiliki peran dan fungsi yang sama, seperti halnya kepala dusun yang sekarang. Imum mukim memiliki peran yang sangat kuat dalam tatanan pemerintah gampong, yaitu sebagai penasihat baik dalam penetapan sebuah kebijakan ditingkat pemerintah gampong dalam memutuskan sebuah permasalahan hukum adat. Tuha peut menjadi bagian lembaga penasihat gampong, tuha peut juga sangat berperan dan berwenang dalam memberi pertimbangan terhadap pengambilan keputusan-keputusan gampong, memantau kinerja dan kebijakan yang diambil oleh keuchik, sedangkan imum meunasah berperan mengorganisasikan kegiatan-kegiatan keagamaan.
Penerapan UU No. 5 Tahun 1979, telah berdampak pada nama, bentuk, identitas, tata pemerintahan, kedudukan, dan kedaulatan masyarakat adat menjadi hilang. Istilah gampong pun di Aceh diganti dengan nama desa demikian pula keberadaan tuha peut, seiring dengan perubahan nama tersebut, keberadaan tuha peut gampong semakin melemah ketika difungsikan sebagai lembaga adat.
Dengan diakuinya kembali peran tuha peut gampong, maka pada tahun 2008 dibentuklah kembali tuha peut gampong di Gampong Ulee Tutue, ini merupakan langkah awal terwujudnya demokrasi dalam pelaksanakan kegiatan di gampong baik dibidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, di mana tuha peut gampong berfungsi sebagai lembaga yang mengayomi adat istiadat, membuat peraturan gampong, menampung aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan gampong.